Jakarta - Sastrawan Sitok Srengenge dimintai keterangan untuk pertama kalinya atas kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan mahasiswi UI. Ia masih berstatus saksi.
Sitok mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (5/3/2014) sekitar pukul 08.30 WIB. Sitok langsung memasuki ruang pemeriksaan di Deskrimum untuk melakukan pemeriksaan.
"Langsung masuk, nggak tahu datang sama siapa. Yang jelas datang sekitar pukul 08.30 WIB," ujar seorang petugas ketika dikonfirmasi tentang kedatangan Sitok.
Korban melaporkan Sitok ke SPKT Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, Jumat (29/11/2013) lalu. Dalam laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sitok bersedia bertanggung jawab atas kehamilan mahasiswi itu namun kasus tetap saja bergulir ke ranah hukum.
Senin, 10 Maret 2014
Share This To :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar